
Medan - Notaris penting menjaga kode etik profesi secara ketat, yang mana salah satunya adalah melalui audit kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi saat memberikan sambutan rapat Pengawasan dan Pembinaan Notaris menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Kepatuhan Notaris dalam pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris Tahun 2025 dan Kepatuhan Pengiriman Laporan Bulanan Notaris Kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di ruang rapat Kakanwil, Senin 13 April 2026.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala untuk memastikan seluruh layanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin penerapan PMPJ dan Kepatuhan Pengiriman Laporan Bulanan Notaris dilakukan secara menyeluruh oleh Notaris pada Tahun 2026,” tegas Kakanwil.
“Untuk menyinkronkan data, Kanwil Kemenkum Sumut akan melakukan pengawasan kepatuhan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana dan Kepatuhan Pengiriman Laporan Bulanan Notaris. Hal ini perlu didukung oleh Majelis Pengawas Notaris untuk melihat notaris yang aktif dan tidak agar terjadi penyalahgunaan akun notaris,” pesannya.
Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan PMPJ dan Kepatuhan Pengiriman Laporan Bulanan Notaris yang dilaksanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya. PMPJ merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko, hal ini terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering).







(Humas/MBD)
