Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum . Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024) dan "Kementerian Hukum" (2024-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang pelayanan hukum)
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah)
Serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah Provinsi Sumatera Utara yang mencakup diantaranya meliputi 25 kabupaten, 8 kota, 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa, antara lain:
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Labuhanbatu
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Toba
- Kota Binjai
- Kota Gunungsitoli
- Kota Medan
- Kota Padangsidimpuan
- Kota Sibolga
- Kota Tanjungbalai
- Kota Tebing Tinggi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara membawahi 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni :
- Balai Harta Peninggalan Medan