Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum . Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009),  "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024) dan "Kementerian Hukum" (2024-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang pelayanan hukum)
  • Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah)

Serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah Provinsi Sumatera Utara yang mencakup diantaranya meliputi 25 kabupaten, 8 kota, 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa, antara lain:

  1. Kabupaten Asahan
  2. Kabupaten Batu Bara
  3. Kabupaten Dairi
  4. Kabupaten Deli Serdang
  5. Kabupaten Humbang Hasundutan
  6. Kabupaten Karo
  7. Kabupaten Labuhanbatu
  8. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  9. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  10. Kabupaten Langkat
  11. Kabupaten Mandailing Natal
  12. Kabupaten Nias
  13. Kabupaten Nias Barat
  14. Kabupaten Nias Selatan
  15. Kabupaten Nias Utara
  16. Kabupaten Padang Lawas
  17. Kabupaten Padang Lawas Utara
  18. Kabupaten Pakpak Bharat
  19. Kabupaten Samosir
  20. Kabupaten Serdang Bedagai
  21. Kabupaten Simalungun
  22. Kabupaten Tapanuli Selatan
  23. Kabupaten Tapanuli Tengah
  24. Kabupaten Tapanuli Utara
  25. Kabupaten Toba
  26. Kota Binjai
  27. Kota Gunungsitoli
  28. Kota Medan
  29. Kota Padangsidimpuan
  30. Kota Sibolga
  31. Kota Tanjungbalai
  32. Kota Tebing Tinggi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara membawahi 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni :

  1. Balai Harta Peninggalan Medan
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI