
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Wilayah serta dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini melibatkan Tim BSK Hukum Kementerian Hukum RI bersama Tim Kerja AIEK BSK Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai peserta utama. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam pelaksanaannya, Tim BSK Hukum menyampaikan materi terkait pedoman AIEK Tahun 2026 yang mencakup konsep dasar analisis kebijakan, jenis kegiatan AIEK, serta keterkaitannya dengan target kinerja organisasi. Selain itu, dijelaskan pula tahapan kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, termasuk output yang harus dihasilkan seperti dokumen kertas kerja dan policy brief.
Kegiatan berlangsung secara sistematis melalui pemaparan materi, penekanan terhadap kepatuhan timeline, serta pentingnya koordinasi dengan PIC asistensi dalam setiap tahapan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara interaktif terkait kendala dan strategi pelaksanaan AIEK di wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan AIEK di Kantor Wilayah dapat berjalan lebih optimal serta mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan mendukung peningkatan kinerja organisasi.




(Humas/MBD)
