
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui mekanisme kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Selasa (14/04/2026).
Pelaksanaan uji kompetensi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas aparatur, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual yang berdampak langsung kepada masyarakat. Keberadaan Analis Kekayaan Intelektual yang kompeten diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan kreator.
Melalui peningkatan kompetensi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, akurat, dan profesional, khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis berupa pilihan ganda dan essai yang dilakukan secara daring. Para peserta diwajibkan membawa kartu ujian, menggunakan laptop dengan spesifikasi minimal yang telah ditentukan. Sebelumnya, perangkat peserta telah melalui proses pengecekan dan instalasi oleh panitia pada H-1 guna memastikan kelancaran pelaksanaan ujian.
Kehadiran Analis Kekayaan Intelektual yang kompeten diharapkan semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses konsultasi, pendaftaran, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, masyarakat—terutama pelaku UMKM dan kreator—dapat lebih mudah memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing secara berkelanjutan.
Sebanyak enam orang peserta mengikuti kegiatan ini, dan seluruh rangkaian ujian berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para Analis Kekayaan Intelektual yang dihasilkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di tengah masyarakat.
