
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat persiapan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang akan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya, Senin 13 April 2026.
Bertempat di ruang rapat Kakanwil, rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius MT. Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM. Sihotang, Kepala Bidang KI, Berkat Harefa serta Tim Analis KI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan agar berjalan optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, Tim Analis KI melaporkan progres persiapan kegiatan. Dari 25 perguruan tinggi yang telah dilakukan koordinasi, sebanyak 7 perguruan tinggi telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan penandatanganan PKS, sementara sisanya masih dalam tahap review draft perjanjian kerja sama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya memastikan kehadiran perguruan tinggi yang telah diundang, termasuk konfirmasi jumlah perwakilan yang akan hadir. Selain itu, Kakanwil juga mengarahkan agar seluruh draft PKS segera dikumpulkan untuk selanjutnya diserahkan kepada bagian kerja sama (Hukerma) guna proses lebih lanjut.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh persiapan kegiatan dapat dimatangkan dengan baik sehingga pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan PKS dapat berjalan lancar, efektif serta memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Utara.




