
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mempertegas komitmennya dalam memperkuat tertib administrasi melalui partisipasi dalam rapat Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal ini diikuti secara daring dari ruang rapat Saharjo Lt. I, Rabu (15/04/2026).
Hadir mendampingi tim kearsipan wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha & Umum, Devina Natalia Tarigan, menyimak saksama pemaparan pusat terkait instrumen pengawasan kearsipan yang kian ketat. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat kedudukan arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan bukti otentik akuntabilitas kinerja yang harus dikelola dengan standar tinggi.
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah bedah teknis pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) KL UK. Instrumen yang disusun merujuk pada Peraturan ANRI ini merupakan alat ukur objektif untuk menilai sejauh mana unit kearsipan di tingkat kementerian maupun lembaga telah menjalankan siklus hidup arsip dinamis secara benar.
Pembahasan mencakup empat pilar utama pengelolaan arsip, mulai dari tata cara penciptaan yang tertib, penggunaan yang efektif, pemeliharaan yang aman, hingga mekanisme penyusutan arsip yang sesuai prosedur. Akurasi dalam pengisian formulir ASKI ini nantinya akan menjadi potret nyata kualitas pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut .
Melalui pembekalan teknis ini, Kanwil Kemenkum Sumut berupaya memastikan bahwa pengelolaan memori kolektif organisasi telah berjalan di atas rel aturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi untuk meminimalisir kesalahan administratif dalam proses audit internal yang akan datang.
Dengan sistem kearsipan yang andal dan terstandarisasi, Kanwil Kemenkum Sumut optimistis dapat mendukung terciptanya birokrasi yang lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.


(Humas/arran)
