
Medan – Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.2-KP.03.02-229 tanggal 08 April 2026 hal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkum Sumut menyelenggarakan rapat koordinasi penyamaan persepsi dalam hal pengangkatan CPNS ke PNS bertempat di ruang Saharjo Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu 15 April 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Natalia Tarigan menyampaikan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan dan sehat jasmani dan rohani yang harus dirumah sakit pemerintah dan ditandatangi oleh dokter berstatus PNS.
“Semua pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tegas Devina.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan penetapan pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil agar dilakukan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.




