
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi teknis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan AHU di wilayah. Kegiatan ini mencakup dua agenda utama, yakni Pemetaan Kebutuhan Kerja Sama serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penanganan Kerja Sama pada Sekretariat Ditjen AHU serta Tim dari Direktorat Tata Negara. Kehadiran kedua tim tersebut mencerminkan keseriusan Ditjen AHU dalam membangun sinergi yang lebih erat dengan Kantor Wilayah sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah.
Dalam forum tersebut, Tim Penanganan Kerja Sama memaparkan hasil pemetaan kebutuhan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sekaligus menginventarisir kebutuhan kerja sama Program AHU pada Kanwil Kemenkum Sumut. Hal ini membuka peluang bagi Kantor Wilayah untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan instansi pusat, baik Kementerian maupun Lembaga, melalui jalur resmi Ditjen AHU. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Kantor Wilayah dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih komprehensif dan terkoordinasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Tim dari Direktorat Tata Negara menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 yang pada pokoknya memberikan mandat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk berperan aktif dalam pelayanan pewarganegaraan. Kantor Wilayah diwajibkan memastikan bahwa setiap pemohon pewarganegaraan telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, kegiatan ini juga memberikan penguatan dan asistensi teknis terkait peningkatan berbagai layanan kewarganegaraan, mulai dari layanan anak berkewarganegaraan ganda, penegasan status kewarganegaraan, penanganan kehilangan kewarganegaraan, hingga proses perolehan kewarganegaraan. Penguatan asistensi ini dinilai sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan kewarganegaraan yang kerap dihadapi masyarakat di wilayah, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam dan seragam di seluruh jajaran Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif koordinasi teknis yang dilaksanakan oleh Tim Ditjen AHU. Beliau menegaskan bahwa kegiatan seperti ini memiliki nilai strategis yang besar bagi Kanwil Kemenkum Sumut, karena tidak hanya memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi di lapangan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti. Ignatius Mangantar Tua Silalahi juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran Kantor Wilayah dalam mengimplementasikan setiap kebijakan dan arahan yang telah disampaikan, khususnya dalam hal pelayanan pewarganegaraan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Beliau berharap momentum koordinasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga layanan AHU di wilayah Sumatera Utara semakin optimal, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.





