
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan Rapat Program Kerja Indikasi Geografis (IG) Tahun 2026 guna membahas arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta sinergi program antara pusat dan kantor wilayah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa 14 April 2026.
Rapat ini membahas penguatan program pemanfaatan komersialisasi dan pengawasan indikasi geografis tahun 2026 sinergi DJKI dan kantor wilayah dalam mendorong produk indikasi geografis yang bernilai ekonomi, Menyamakan persepsi arah program IG 2026, Menjelaskan peran DJKI dan Kanwil dalam setiap program Konsolidasi data, kurasi dan pendampingan, Mendorong Kanwil berfokus pada Pemanfaatan, Branding dan Pengawasan pasca-registrasi.
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis dengan jumlah 265 IG terdaftar. Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik.
Melalui rapat ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM. Sihotang bersama Tim kerja Indikasi Geografis Kanwil Kemenkum Sumut berupaya merumuskan strategi percepatan agar produk-produk unggulan daerah Provinsi Sumatera Utara dapat segera memperoleh pelindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global.





(Humas/MBD)
