
Medan - Dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Progres Pendampingan Pengunggahan Data Dukung IRH, yang bertempat di Ruang Rapat 2 Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut. (14/04/2026)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah yang mengingatkan bahwa batas penguploadan tinggal 10 hari lagi, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam melengkapi data dukungnya. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, pemda juga harus mengetahui bahwa penilaian IRH ini sangat erat kaitannya dengan nilai Reformasi Birokrasi (RB) yang dicapai, sehingga diusahakan tahun ini diperoleh nilai IRH yang maksimal.
“Harapan saya teman-teman semua dapat menjadi solusi jika ada masalah yang didapatkan oleh Pemerintah Daerah”, tutup Kadiv PPPH, Ferry Ferdiansyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis dan mendetail mengenai data dukung IRH oleh Tim Sekretariat Wilayah, Lamria Fitriani Manalu. Lamria menjelaskan terkait progress upload dan penilaian data dukung, dimana dokumen yang diupload harus sesuai dengan data dukung yang diminta dan tidak boleh digabung.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sumatera Utara yang terdiri dari Perancang Perundang-undangan, Analis Hukum, serta Analis Kebijakan yang sudah dibagi sesuai zonanya masing-masing.
