
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan agenda reformasi regulasi nasional. Melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Utara, Senin (13/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Lantai 3 ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Ferry Ferdiansyah. Pertemuan ini mempertemukan tim perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah dengan jajaran strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mulai dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otda, hingga Dinas Pendidikan serta Dinas Perhubungan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi PPPH menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar tahapan formalitas, melainkan instrumen krusial untuk menjaga konsistensi substansi dan hierarki peraturan. Sinergi ini bertujuan agar regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Empat ranpergub yang menjadi objek pembahasan meliputi sektor transportasi, standar pelayanan minimal, hingga tata kelola pendidikan. Terkait Ranpergub Subsidi Angkutan Perkotaan dan Bus Perintis, tim perancang memberikan catatan kritis mengenai perbaikan sistematika penyusunan serta penggunaan bahasa hukum yang lebih konsisten agar sesuai dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu, pada pembahasan Ranpergub Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2026–2029 dan Tata Cara Kerja Sama BLUD SMK Negeri, fokus perbaikan diarahkan pada ketajaman perumusan norma. Hal ini dilakukan guna menghindari multitafsir serta menjamin kepastian hukum saat aturan tersebut diimplementasikan di tengah masyarakat.
Merespons masukan tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasinya atas ketelitian tim perancang Kanwil Sumut. Pihak Pemprov menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan teknis dan substantif tersebut sebagai bahan penyempurnaan akhir sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam mengawal pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui payung hukum yang berkualitas dan akuntabel.








(Humas/arran)
