
Medan - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pendampingan Proses Penginputan Data Dukung dan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Sumut, bertempat di Ruang Rapat 2 Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut. (15/04/2026)
Kegiatan rapat pendampingan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi yang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Kantor Wilayah dalam memastikan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara dapat melaksanakan proses penilaian Indeks Reformasi Hukum secara optimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan paparan mengenai proses penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, termasuk dasar hukum pelaksanaan IRH, mekanisme pengunggahan data dukung, serta peran Tim Kerja dan Tim Asesor pada Pemerintah Daerah. Tim Sekretariat Wilayah juga menjelaskan timeline pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, dimana tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja dilaksanakan pada tanggal 6 April sampai dengan 24 April 2026, sedangkan tahapan penilaian mandiri oleh Tim Asesor dilaksanakan pada tanggal 6 April sampai dengan 17 Mei 2026.
Tim Kerja IRH mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar secara aktif melakukan pengunggahan data dukung sesuai indikator yang telah ditentukan serta memastikan kelengkapan dokumen yang diunggah pada aplikasi IRH, selain itu diharapkan untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) melalui mekanisme zonasi guna memastikan proses pengunggahan data dukung dan verifikasi berjalan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan untuk secara berkala memantau hasil verifikasi serta catatan penilaian yang tercantum pada akun masing-masing, serta segera menindaklanjuti apabila terdapat catatan perbaikan dengan melakukan pengunggahan kembali data dukung hingga memperoleh status verifikasi lengkap dan selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah; Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau yang mewakili, PIC Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara; serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sumut.


