
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali melanjutkan rangkaian Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui tahap wawancara teknis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Tahap wawancara teknis ini merupakan bagian lanjutan dari proses uji kompetensi yang bertujuan untuk menggali lebih dalam kemampuan, pemahaman, serta kesiapan peserta dalam melaksanakan tugas di bidang kekayaan intelektual. Melalui tahapan ini, diharapkan dapat terukur secara komprehensif kualitas dan kompetensi peserta dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Pelaksanaan wawancara teknis dilakukan secara daring dengan tetap mengedepankan standar dan ketentuan yang berlaku. Peserta diwajibkan membawa kartu ujian, menggunakan laptop dengan spesifikasi minimal yang telah ditentukan, serta mengenakan pakaian dinas harian (PDH II). Seluruh perangkat yang digunakan telah melalui proses pengecekan dan instalasi oleh panitia pada H-1 guna memastikan kelancaran kegiatan.
Dari sisi manfaat, tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Analis Kekayaan Intelektual yang dihasilkan benar-benar memiliki kemampuan komunikasi, analisis, serta pemahaman substantif yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih responsif, tepat, dan solutif kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Panitia Kantor Wilayah telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung secara optimal, mulai dari ruang ujian, registrasi, ruang tunggu, hingga koneksi internet utama dan cadangan. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh panitia serta melalui monitoring aplikasi Zoom untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti tahap wawancara teknis ini sebanyak 6 orang. Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan mampu menghasilkan aparatur yang profesional dan berkompeten dalam mendukung peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.


