
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (13/04/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya disharmoni produk hukum daerah serta memastikan kebijakan yang disusun oleh pemerintah daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
Rapat yang dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Binjai beserta jajaran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Binjai menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan dan berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, selaras, dan implementatif.
Dalam pembahasan, tim perancang menyampaikan sejumlah saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan, di antaranya penyesuaian dasar hukum agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta penghapusan dasar hukum yang tidak relevan. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada ketentuan umum, seperti definisi “Kendaraan Bermotor” yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta penggunaan istilah “Bangunan Gedung” untuk menggantikan istilah “Gedung” sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, perancang juga memberikan masukan terkait perbaikan rumusan norma dan teknik penyusunan, termasuk penyesuaian pada Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2), serta perbaikan pada Pasal 12 terkait teknik penulisan, penggunaan tanda baca, dan perumusan batasan waktu dengan frasa yang tepat. Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan memenuhi standar penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian yang akan menjadi dasar tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Binjai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
