
JAKARTA– Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur pemanfaatan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) demi menjaga keberlanjutan industri media dan jurnalisme berkualitas. Beliau menyatakan bahwa walaupun AI telah mengambil alih banyak peran media, teknologi ini sering kali belum memberikan manfaat ekonomi yang adil kepada pencipta konten asal, seperti jurnalis dan media arus utama, (11 April 2026)
Kenyataan ini disampaikan setelah acara pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Bapak Menteri Hukum Supratman menyoroti bahwa industri media sedang mengalami tantangan luar biasa karena perkembangan AI yang mengambil konten tanpa memberikan kompensasi ekonomi yang maksimal. Oleh karena itu, pemerintah sedang memperjuangkan peraturan terkait hak penerbit (publisher rights) dan sistem royalti yang lebih adil bagi setiap produk kewartawanan yang digunakan oleh teknologi AI.
Selain sektor media, beliau juga menyoroti tantangan dalam industri musik di era digital. Beliau menjelaskan bahwa sistem distribusi royalti digital saat ini belum cukup akurat bagi para pencipta lagu, terutama karena tantangan tersebut bersifat lintas batas yang tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Sebagai langkah penyelesaian, Indonesia mencadangkan usulan dalam bentuk perjanjian (treaty) di tingkat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk mengatur royalti digital, baik untuk karya musik maupun jurnalisme.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para kreator di Indonesia. Bapak Menteri Hukum Supratman juga menambahkan bahwa inisiatif ini seiring dengan usaha pemerintah yang sedang menyusun undang-undang untuk memastikan ekosistem digital tetap produktif namun tetap menghormati hak ekonomi para pemilik karya intelektual secara transparan.




(Humas/MBD)
