Medan – Dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis aspiratif dan berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut. (07/05/25)
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Silalahi yang menyampaikan Fungsi Kementerian Hukum yang menunjukan kewenangannya dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut Ignatius menyampaikan proses harmonisasi perancangan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Sumut. Turut hadir atau perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, dan Direktur RS Khusus Mata Provsu.