
Mandailing Natal – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah terus diperkuat. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan monitoring langsung terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (16/03/2026).
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian layanan konsultasi hukum bagi masyarakat di tingkat desa berjalan lancar, efektif, dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kehadiran Posbankum di desa ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala jarak dan biaya.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari Kantor Wilayah disambut oleh Ibu Setiawati, seorang Paralegal yang menjadi ujung tombak pelayanan di Posbankum Desa Sinunukan III. Secara aktif, Ibu Setiawati memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat sekitar yang hadir untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.
"Pengawasan dan pembinaan rutin ini sangat penting untuk menjamin kualitas layanan yang diterima masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa para Paralegal di desa memiliki kompetensi yang cukup dan fasilitas yang memadai untuk melayani warga," ujar perwakilan tim Kanwil Kemenkum Sumut saat melakukan monitoring.
Melalui penguatan Posbankum ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap kesadaran hukum masyarakat di pedesaan semakin meningkat. Dengan adanya pendampingan dan konsultasi yang mudah diakses, masyarakat kini memiliki wadah yang tepat untuk mencari keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Hingga saat ini, Posbankum Desa Sinunukan III terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menghidupkan budaya hukum dan memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat Mandailing Natal.
(Humas/arran)
