Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Raperda Kota Pematangsiantar

WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.27_PM.jpeg

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pematangsiantar bertempat di ruang rapat 1 lantai 3 Kanwil, Kamis 12 Maret 2026.

Agenda utama rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Rapat dibuka oleh Perancang Undang - Undang Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus. Dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap masing-masing Rancangan Peraturan Daerah. Beberapa rancangan perlu penyesuaian berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Berbagai saran, masukan, dan koreksi disampaikan guna memastikan rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sejalan dengan sistem hukum nasional.

Seluruh peserta rapat, baik dari perangkat daerah Kota Pematangsiantar maupun tim teknis Kanwil Kemenkum Sumut, menyambut baik proses harmonisasi tersebut. Diskusi berjalan produktif dan kolaboratif, menghasilkan kesepahaman mengenai perbaikan teknis maupun substantif yang perlu dilakukan sebelum Ranperda ditetapkan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk memperkuat kualitas legislasi di tingkat daerah.

Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang memuat rangkuman pembahasan dan rekomendasi perbaikan. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan berkualitas

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan penyempurnaan terhadap materi muatan melalui pembahasan pasal demi pasal, dengan memperhatikan seluruh masukan dari peserta rapat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematangsiantar beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Pematangsiantar beserta jajaran dan Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.

WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.28_PM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.28_PM_2.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.28_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.29_PM.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.27_PM_1.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.27_PM_2.jpeg
WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.37.27_PM_3.jpeg

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI