
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pematangsiantar bertempat di ruang rapat 1 lantai 3 Kanwil, Kamis 12 Maret 2026.
Agenda utama rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Rapat dibuka oleh Perancang Undang - Undang Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus. Dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap masing-masing Rancangan Peraturan Daerah. Beberapa rancangan perlu penyesuaian berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Berbagai saran, masukan, dan koreksi disampaikan guna memastikan rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sejalan dengan sistem hukum nasional.
Seluruh peserta rapat, baik dari perangkat daerah Kota Pematangsiantar maupun tim teknis Kanwil Kemenkum Sumut, menyambut baik proses harmonisasi tersebut. Diskusi berjalan produktif dan kolaboratif, menghasilkan kesepahaman mengenai perbaikan teknis maupun substantif yang perlu dilakukan sebelum Ranperda ditetapkan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk memperkuat kualitas legislasi di tingkat daerah.
Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi yang memuat rangkuman pembahasan dan rekomendasi perbaikan. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan berkualitas
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan penyempurnaan terhadap materi muatan melalui pembahasan pasal demi pasal, dengan memperhatikan seluruh masukan dari peserta rapat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematangsiantar beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Pematangsiantar beserta jajaran dan Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.






