
Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menutup rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual melalui pendampingan permohonan serta pencegahan pelanggaran KI di wilayah yang dilaksanakan di Hotel Sapadia, Pematangsiantar, Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menghargai dan melindungi hasil kreativitas.
Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha pengguna lagu dan musik mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya secara komersial. Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami prosedur permohonan pendaftaran kekayaan intelektual serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran KI.
Melalui pemaparan para narasumber, peserta memperoleh penjelasan mengenai tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti, serta pentingnya peran lembaga pengelola royalti dalam memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait dapat terlindungi secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini J M Sihotang, menegaskan bahwa kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ia menyampaikan, “Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola royalti, pelaku usaha, serta masyarakat kita dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum dalam pemanfaatan karya cipta sekaligus memastikan bahwa para pencipta memperoleh hak ekonomi yang menjadi haknya secara layak.”
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga mampu mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi para pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
