
Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadirkan musisi sekaligus Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Royalti yang digelar di Hotel Sapadia, Pematangsiantar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha pengguna lagu dan musik, mengenai kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi para pencipta, Selasa (10/03/2026).
Acara yang digelar oleh Kementerian Hukum Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai sektor usaha pengguna lagu dan musik, mulai dari hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman langsung mengenai tata kelola royalti serta pentingnya menghargai hak cipta dalam pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial.
Marcell Siahaan menjelaskan bahwa pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN. Ia juga memaparkan konsep blanket license serta mekanisme penghimpunan royalti yang dilakukan melalui LMKN sebagai satu pintu, yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Marcell, tata kelola royalti yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem industri kreatif. Ia menegaskan bahwa kreativitas tidak boleh berhenti agar rantai ekonomi kreatif tetap berjalan. Oleh karena itu, LMKN berkomitmen memastikan data serta dasar hukum kepemilikan hak yang jelas sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan dan tepat kepada pihak yang berhak.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Achmad Iqbal Taufiq, menambahkan bahwa sebuah lagu tidak hanya dimiliki oleh pencipta semata, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang berkontribusi dalam proses kreatif, seperti pengaransemen maupun pihak lain yang terlibat dalam produksi karya tersebut. Ia juga menyoroti bahwa pembajakan masih menjadi salah satu pelanggaran utama dalam bidang kekayaan intelektual, sehingga diperlukan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Iqbal turut menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki berbagai instrumen untuk mendukung perlindungan karya, termasuk keberadaan direktorat penegakan hukum yang melakukan pengawasan terhadap pelanggaran KI. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pangkalan data kekayaan intelektual untuk mengetahui karya yang telah terdaftar, serta mengenal lembaga manajemen kolektif seperti PRCI yang mengelola royalti untuk karya tulis seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah.
Sementara itu, Panit Sub Indag Krimsus Polda Sumatera Utara, Amri Powaster Samosir, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pihak yang menjadi korban pelanggaran, sehingga ekosistem ekonomi kreatif dapat berkembang tanpa merugikan salah satu pihak.
Akademisi Universitas Medan Area, Muhammad Citra Ramadhan, juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak cipta di era digital. Ia menyebutkan bahwa pembajakan digital yang semakin masif menjadi tantangan serius bagi para kreator. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk terus berkreasi sekaligus melindungi dan menghargai karya yang dihasilkan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya hukum di bidang kekayaan intelektual.
