
Medan – Kabar penting bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat! Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) baru saja menggelar rapat krusial untuk memastikan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbu) Pakpak Bharat bebas dari cacat hukum dan tumpang tindih aturan, Rabu (11/03/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, rapat harmonisasi ini menjadi momen penentu bagi keberlangsungan program strategis daerah, mulai dari penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 hingga penataan organisasi Puskesmas dan RSUD Salak.
Mewaikili Kepala Kantor Wilayah, perwakilan Tim Perancang menyampaikan bahwa proses "bedah" aturan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah langkah vital agar regulasi yang dilahirkan benar-benar kuat secara yuridis dan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
"Kita ingin setiap pasal yang disusun memiliki landasan yang kokoh. Harmonisasi ini adalah kunci agar produk hukum daerah Pakpak Bharat berkualitas, aplikatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari".
Dalam pertemuan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sumut memberikan beberapa catatan. Salah satunya adalah desakan untuk memperkuat landasan hukum pada draf Alokasi Dana Desa guna menjamin anggaran daerah tahun 2026 tersalurkan dengan presisi dan transparan kepada masyarakat desa.
Tak hanya soal anggaran, tata kelola kesehatan juga menjadi sorotan. Tim Kemenkum mendorong penyesuaian nomenklatur pada struktur organisasi Puskesmas agar selaras dengan standar kesehatan terbaru, demi pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum menyambut baik seluruh rekomendasi tersebut. Dengan tuntasnya tahap harmonisasi ini, kelima draf peraturan tersebut kini selangkah lagi sah menjadi payung hukum yang kuat untuk kemajuan pembangunan di Pakpak Bharat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Humas/arran)
