
Labuhanbatu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ignatius Mangantar Tua Silalahi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Camat Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (10/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan diikuti oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Camat Kualuh Hulu, para Lurah dan Kepala Desa, serta Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.
Dalam sambutannya, Camat Kualuh Hulu, Marulli Tanjung, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa di Kecamatan Kualuh Hulu telah terbentuk 13 Posbankum yang terdiri dari 2 kelurahan dan 11 desa.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumut, Soraya Azmi Tarigan, memaparkan bahwa seluruh Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 April 2026. Ia juga menjelaskan peran Posbankum dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, pendampingan di luar pengadilan, serta layanan rujukan advokat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait mekanisme pelaporan layanan Posbankum. Di akhir kegiatan, Camat Kualuh Hulu mendorong seluruh Lurah dan Kepala Desa agar aktif menindaklanjuti pelaksanaan serta pelaporan layanan Posbankum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.


