
Medan – Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Work From Anywhere (WFA), cuti bersama, serta libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Devina Natalia br Tarigan, memberikan pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran menghadapi pelaksanaan WFA dan masa libur nasional agar pelayanan dan operasional kantor tetap berjalan dengan baik.
Dalam arahannya, Devina menekankan pentingnya menjaga kesiapan dan kedisiplinan kerja selama periode pelaksanaan WFA maupun libur nasional. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk memastikan kondisi kantor tetap aman dan tertib, termasuk menjaga kebersihan lingkungan kerja, memantau kondisi ruangan, serta memastikan penggunaan listrik di kantor tetap dalam kondisi terkendali.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh pegawai yang bertugas tetap responsif dan sigap dalam menjalankan tugas, terutama apabila terdapat arahan atau kebutuhan pekerjaan dari pimpinan. Pelaksanaan piket juga diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh petugas yang telah ditunjuk.
Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga citra institusi dengan mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan dapat bekerja secara profesional serta memastikan tidak terjadi kejadian menonjol yang berpotensi menjadi sorotan publik.
Melalui pengarahan ini diharapkan seluruh jajaran P3K dan PPNPN Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelaksanaan layanan dan aktivitas kantor tetap berjalan optimal selama periode WFA dan libur nasional.




