
Medan – Langkah nyata diambil Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam menjamin kesejahteraan warganya melalui penguatan regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut ini bertujuan untuk memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa tahapan harmonisasi adalah kewajiban konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan kepastian hukum sehingga saat diimplementasikan nanti, program jaminan sosial bagi para pekerja di Humbahas tidak menemui kendala birokrasi.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan perhatian khusus pada aspek kewenangan daerah serta ketepatan bahasa hukum. Masukan diberikan agar draf Ranperda ini lebih presisi dalam mengatur hak dan kewajiban, sehingga mampu memberikan proteksi maksimal bagi tenaga kerja di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik seluruh masukan tim ahli. Mereka mengakui bahwa fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Sumut sangat krusial agar regulasi ini segera siap dibahas di DPRD dan ditetapkan sebagai payung hukum yang sah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, menandakan bahwa draf peraturan ini telah memenuhi standar legal drafting dan siap menjadi instrumen pelindungan sosial di Kabupaten Humbang Hasundutan.
(Humas/arran)
