
Medan – Akses keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, konsisten memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum gratis bagi warga di Lingkungan 15, Kota Medan, Senin (16/03/2026).
Layanan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga secara langsung di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam kegiatan hari ini, layanan konsultasi diberikan oleh dua Paralegal yang menjadi ujung tombak Posbankum Kelurahan Harjosari II, yaitu Darmawan Muhammad, S.H. dan Maulana Edi Syahputra. Keduanya secara aktif melayani masyarakat yang datang untuk mencari kejelasan informasi hukum, mulai dari masalah perdata, pertanahan, hingga persoalan hukum administrasi lainnya.
"Posbankum di tingkat kelurahan adalah garda terdepan kami dalam memastikan tidak ada masyarakat yang buta hukum. Kehadiran rekan-rekan Paralegal seperti Pak Darmawan dan Pak Maulana sangat krusial untuk memberikan pendampingan awal yang cepat dan tepat sasaran," ujar pihak Kanwil Kemenkum Sumut dalam arahannya.
Pemberian layanan ini merupakan bagian dari upaya besar Kementerian Hukum untuk menciptakan budaya hukum yang sehat dan memperpendek jarak antara masyarakat dengan pemberi bantuan hukum. Dengan adanya Posbankum yang aktif di setiap kelurahan, diharapkan sengketa hukum di masyarakat dapat diselesaikan lebih dini melalui mediasi atau konsultasi tanpa harus selalu berujung pada proses pengadilan.
Kegiatan di Lingkungan 15 ini berjalan dengan tertib, menunjukkan antusiasme warga yang membutuhkan pencerahan hukum guna melindungi hak-hak mereka secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Humas/arran)
