
Toba – Dalam rangka mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pendampingan layanan dan pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyambangi dua Posbankum Desa di Kecamatan Borbor.
Pendampingan diawali dengan pertemuan bersama aparatur desa di Desa Pangururan. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, diterima langsung oleh Kepala Desa Pangururan, Jerry E. Pasaribu, beserta jajaran perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya peningkatan kualitas layanan Posbankum agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Lamria menyampaikan bahwa optimalisasi layanan Posbankum dapat dilakukan dengan memberdayakan kepala dusun serta paralegal desa agar lebih aktif dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi dan layanan hukum. Peran aparatur desa dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, Lamria juga menekankan pentingnya tertib pelaporan setiap layanan yang telah diberikan melalui aplikasi resmi Posbankum yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal tersebut juga disampaikan kepada aparatur desa di Desa Pangururan II dalam rangka memastikan seluruh layanan tercatat dengan baik.
“Penyuluhan hukum juga merupakan layanan informasi dan konsultasi hukum. Untuk itu mohon bapak dan ibu dapat melaporkan kegiatan penyuluhan yang dilakukan di kantor desa, rumah warga, hingga tempat ibadah,” jelas Lamria.
Dalam kesempatan tersebut, Lamria juga memberikan pendampingan langsung kepada para paralegal desa terkait tata cara pelaporan layanan melalui sistem yang tersedia, lengkap dengan data dukungnya. Melalui pendampingan ini diharapkan pelaporan pelayanan Posbankum di Kabupaten Toba, khususnya di Kecamatan Borbor, dapat semakin optimal serta mampu menggambarkan secara nyata akses bantuan hukum yang diterima masyarakat.



(Humas/arran)
