
Medan – Eksistensi Kementerian Hukum dalam hal ini Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum adalah merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum termasuk pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam memimpin rapat pengharmonisasian draft Rancangan Peraturan Bupati Karo tentang Pedoman Dasar Lingkungan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kabupaten Karo bertempat di ruang rapat lantai 3, Kamis 23 Oktober 2025.
“Hal ini untuk mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis aspiratif dan berkualitas. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan daerah tidak akan menjadi sengketa nantinya.”, ucap Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertical maupun secara horizontal.
Rapat ini dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut dan tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo.





(Humas/MBD)
