
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Silalahi menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), bertempat di ruang kerja Kakanwil. (06/02)
Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius menyambut baik pelaksanaan Mediasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Nias Utara terkait Pembahasan Ranperda serta memberikan saran dan masukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara yang menjadi skala prioritas di Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah menjelaskan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan diikutsertakan dalam pembentukan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil mediasi dan konsultasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan terima kasih telah mendapatkan hasil positif dari kegiatan dimaksud berupa pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi skala prioritas berdasarkan klasifikasi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan diharapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias Utara menjadi peraturan daerah yang bermanfaat untuk pemajuan pembangunan daerah dan masyarakat Nias Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah serta dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda Kabupaten Nias Utara.




