
Medan – Rangkaian kegiatan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara resmi ditutup. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersusun secara akurat, transparan, dan selaras dengan dokumen perencanaan serta penganggaran, Kamis (05/03/2026).
Dalam laporan progres yang disampaikan pada akhir kegiatan, diketahui bahwa seluruh paket pengadaan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut telah berhasil diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal ini menandai komitmen satuan kerja dalam mendukung tata kelola pengadaan yang terbuka dan akuntabel.
Meski demikian, disampaikan bahwa pengumuman RUP bukan berarti tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap perencanaan telah selesai. RUP bersifat dinamis sehingga apabila terjadi perubahan atau revisi anggaran, maka perubahan tersebut harus segera diikuti dengan penyesuaian pada RUP agar tetap selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Selain itu, ditegaskan bahwa klarifikasi pada bagian pengadaan harus seimbang dengan RUP yang telah diumumkan, mengingat hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Oleh karena itu, para PPK dihimbau untuk memastikan seluruh paket pengadaan dapat diumumkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
RUP juga menjadi instrumen penting dalam meminimalisir potensi miskomunikasi antara PPK dengan unit pengguna (user) dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan perencanaan yang telah diumumkan secara terbuka melalui SiRUP, seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama terkait paket pengadaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumut, Devina Natalia Br Tarigan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan penyusunan RUP dengan baik.
“Puji dan syukur kita panjatkan karena seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan baik. Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Semoga melalui kegiatan ini penyusunan RUP dapat selaras dengan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Devina.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi para PPK untuk segera melakukan percepatan pengumuman paket pengadaan pada aplikasi SiRUP serta terus menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, tata kelola pengadaan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dapat semakin optimal dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
