
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali tunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dengan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda), bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Ruang Saharjo Lt. 1, Kanwil Kemenkum Sumut. (30/10/25)
Membuka kegiatan, Yuli Rosdiana, Perancang Perundang-undangan Madya, menyampaikan terima kasihnya atas kehadiran perwakilan dari Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah tentang Saluran Pengaduan Masyarakat/Whistleblowing System (WBS) dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Selanjutnya Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas keseharian diperlukan suatu peraturan berupa pengaduan atau WBS untuk menangani pengaduan internal. Adapun peraturan ini sudah disusun dan dapat diberikan masukan untuk perbaikan oleh Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kemenkum Sumut dan Tim Biro Hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.

