
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Senin, (23/02/2026).
Sebanyak tiga Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Medan resmi dilantik, yakni M. Razif sebagai pengganti Notaris M. Nazif, Elbert sebagai pengganti Notaris Edy, serta Christy sebagai pengganti Notaris Hustiati yang sedang menjalani cuti. Pelantikan ini memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terputus.
Dalam sambutannya, Kortini menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris definitif, baik dalam hal kewenangan maupun tanggung jawab atas setiap akta yang dibuat.
“Notaris Pengganti memiliki kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris. Setiap akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sama, sehingga harus dijalankan dengan profesional, jujur, dan penuh kehati-hatian,” ujarnya..
Ia juga mengingatkan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan merupakan dokumen negara yang berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat. Karena itu, integritas dan kecermatan menjadi prinsip utama dalam menjalankan jabatan.
Dengan dilantiknya para Notaris Pengganti ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas, cepat, dan akuntabel selama Notaris definitif menjalani cuti.
(Humas/arran)
