Medan – Dalam rangka konsultasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Nias Utara mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. (Kamis, 21/08/25)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Silalahi yang menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD ini sangat penting karena merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, yang menjadi pedoman untuk disesuaikan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun kedepan.
Lebih lanjut Ignatius menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut selalu terbuka sebagai tempat konsultasi dan berdiskusi antara Pemerintah Daerah dengan para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dimana dapat memberikan masukan dan saling bertanya agar terwujud regulasi/peraturan daerah yang membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap semoga kedepannya hubungan kita yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat tetap terjaga harmonis dan saling berkolaborasi”, tutup Kakanwil Sumut Ignatius Silalahi.
Bertempat di Aula Soepomo Lantai 5 Kanwil Kemenkum Sumut, kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Nias Utara, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nias Utara Herman Lahagu serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut.