Medan — Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Kegiatan ini dibuka oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara bersama tim penyusun rancangan peraturan, Senin (06/10/2025).
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan prinsip pembentukan peraturan yang baik. Dalam proses pembahasan, tim perancang melakukan penyelarasan substansi serta memberikan masukan teknis terhadap norma, struktur, dan bahasa hukum agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menciptakan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional serta berpihak kepada masyarakat. Harmonisasi ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum yang baik.
Pada akhir kegiatan, kedua pihak menyepakati hasil pembahasan yang akan dituangkan dalam berita acara pengharmonisasian. Melalui penyusunan regulasi yang selaras dan terukur, diharapkan Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan layanan air minum yang merata, berkelanjutan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Humas/arran)