Medan (5/3) Rapat koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dengan UPT Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara didampingi oleh Kepala Divisi dan dihadiri peserta terdiri dari Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Medan.
Rapat koordinasi ini sebagai langkah sinergi kinerja Kantor wilayah dengan pemasyarakatan tahun 2014. Seiring dengan tusi (tugas dan fungsi) pemasyarakatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di pemasyarakatan di tahun 2013 sudah tinggi dan agar diperhatikan konsistensinya kedepan yang akan berdampak terhadap rencana kenaikan tunjangan kinerja sampai 70%, hal penting lain yang patut untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi kedepan yakni dalam hal meminimalisir pengaduan, pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan, dilarang kampanye saat pemilu di LAPAS/RUTAN kecuali sosialisasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, tingkat hunian LAPAS/RUTAN di Provinsi Sumut yang over kapasitas, hubungan yang harmonis baik di vertikal dan horizontal, penataan kelembagaan, penerapan pakta integritas mengikutsertakan seluruh petugas UPT Pemasyarakatan, perlu ada pedoman untuk pengimplementasian bantuan hukum di UPT Pemasyarakatan, dan BPJS bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di pemasyarakatan. (Humas)