
Pematangsiantar – Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 memasuki sesi lanjutan dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata Ditjen AHU, Majelis Pengawas Wilayah Sumut, organisasi profesi, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sapadia, Pematangsiantar ini berfokus pada penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta pemahaman mendalam atas aspek teknis dan etik dalam profesi notaris, Selasa (09/12/2025).
Paparan pertama disampaikan oleh Dora Hanura dari Direktorat Perdata Ditjen AHU dengan materi mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia menekankan bahwa jabatan notaris rentan dimanfaatkan dalam tindak pidana pencucian uang, sehingga kewajiban PMPJ berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 harus diterapkan secara ketat. Notaris wajib melakukan penilaian risiko, identifikasi, verifikasi, dan pemantauan, serta melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK dalam waktu 3 hari kerja. Kesimpulannya, penerapan PMPJ adalah fondasi penting bagi integritas profesi dan merupakan kewajiban hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Dr. Agustining, S.H., M.Kn., yang menguraikan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap laporan masyarakat, temuan, dan fakta hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Beliau menjelaskan mekanisme pembentukan Majelis Pemeriksa, pemanggilan para pihak, batas waktu penyelesaian pemeriksaan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Data statistik rekomendasi MPD ke MPW dari 2023 hingga Juli 2025 juga dipaparkan untuk menunjukkan tren penegakan disiplin. Kesimpulan paparannya menegaskan bahwa MPD harus menyampaikan hasil pemeriksaan beserta fakta hukum dan rekomendasi yang lengkap dan tegas untuk memudahkan MPW dalam proses penjatuhan sanksi.
Paparan ketiga disampaikan oleh Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn., dengan fokus pada Peran Kode Etik Notaris dalam Pembinaan dan Penegakan Hukum. Materi ini mengulas dasar hukum kode etik, konsep kaidah moral, kewajiban dan larangan notaris, serta ruang lingkup etika yang harus dijunjung, mulai dari etika kepribadian, pelayanan klien, hubungan antarnotaris, hubungan dengan organisasi, hingga hubungan dengan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa kode etik merupakan pedoman moral profesional yang wajib dipatuhi oleh seluruh notaris. Kesimpulannya, pelanggaran kode etik dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sehingga integritas moral dan profesionalisme harus menjadi landasan setiap tindakan notaris.
Paparan terakhir disampaikan oleh Lamro Simbolon, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata Kejati Sumut, yang membahas sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH), Majelis Pengawas Notaris (MPN), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Ia menguraikan kewenangan masing-masing lembaga, pentingnya izin MKN sebelum APH memanggil notaris atau menyita minuta akta, serta peran kejaksaan sebagai dominus litis yang mencegah kriminalisasi terhadap notaris. Kesimpulan materinya menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi lintas lembaga sangat penting untuk menjaga marwah jabatan notaris sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan tidak melanggar ketentuan UUJN.
Melalui keempat sesi paparan ini, Rakor MPW–MPD Notaris Sumut memperkuat pemahaman bersama mengenai penerapan regulasi, penegakan kode etik, tata cara pemeriksaan, dan koordinasi penegakan hukum. Kegiatan diharapkan menjadi momentum strategis bagi MPD dan MPW dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta menjaga integritas profesi notaris di Provinsi Sumatera Utara.

