
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara turut berperan aktif dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Simalungun tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Haranggaol Horison, Purba, dan Dolok Pardamean Tahun 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/02/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, perangkat daerah terkait Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penataan Ruang PUPR Provinsi Sumatera Utara selaku pemandu acara yang menyampaikan laporan proses fasilitasi Ranperkada. Selanjutnya, Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Simalungun memaparkan data empiris kewilayahan sebagai dasar penyusunan dokumen RDTR.
Dalam sesi pembahasan, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut menyoroti adanya wilayah di WP Purba yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) namun pada pemetaan tercantum sebagai zona hijau pemukiman. Hal ini dinilai perlu ditinjau kembali agar kesesuaian data spasial dan status pertanahan dapat terjaga. Pendapat tersebut turut diperkuat oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Simalungun.
Dari aspek regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumut menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus mengacu pada RTRW sesuai tahapan penataan ruang. Ia juga mengingatkan agar jumlah dan luasan wilayah yang dimuat dalam materi Ranperkada selaras dengan dokumen RDTR guna menghindari potensi ketidaksesuaian dalam proses harmonisasi.
Selain itu, masukan dari Bidang Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menekankan pentingnya penguatan aspek perencanaan pola ruang dan pola lahan untuk meminimalkan risiko bencana serta memastikan sistem jaringan sarana dan prasarana tertata baik. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh masukan melalui proses harmonisasi lanjutan, sebelum diakhiri dengan sesi foto bersama.


