
Medan – Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan seluruh lembaga publik untuk melayani dalam hal informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut. (03/02/2026)
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Silalahi yang menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemberian informasi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu kita harus mengetahui informasi apa yang bisa dipublikasikan dan apa yang tidak, serta dipastikan data tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap rekan-rekan semua dapat berkolaborasi dan berkontribusi dalam rangka penyusunan DIP dan DIK ini sehingga kita dapat menyampaikan informasi-informasi yang penting ke publik”, tutup Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius.
DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif”. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meskipun publik mengajukan permohonan informasi. Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, beserta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kanwil Kemenkum Sumut.

