
MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara terus memperkuat langkah strategis dalam melindungi aset ekonomi kreatif daerah melalui kunjungan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (03/02).
Kunjungan yang dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini Sihotang disambut baik Sekretaris Dinas Koperindag dan ESDM Provsu Yosi Sukmono bersama jajarannya. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) serta penguatan merek bagi produk-produk unggulan asli Sumatera Utara.
Hingga awal Februari 2026, Kanwil Kemenkum Sumut tengah gencar mematangkan koordinasi KI untuk mengejar target triwulan pertama, terutama dalam mendorong pendaftaran Merek Kolektif bagi kelompok usaha daerah. Sinergi dengan Disperindag ESDM menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi produk UMKM yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun belum memiliki perlindungan hukum tetap.
Beberapa poin utama yang disinergikan dalam pertemuan tersebut meliputi fasilitasi pendaftaran merek dengan memberikan kemudahan akses bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu Kanwil Kemenkum juga mengoptimalisasi merek Kolektif yaitu dengan mendorong asosiasi pengrajin dan pelaku usaha daerah untuk mendaftarkan merek bersama (kolektif) guna memperkuat identitas komunal produk khas Sumut di pasar global.
Kortini menekankan bahwa perlindungan KI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah. "Dengan merek yang terdaftar secara resmi, produk Sumut memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dan perlindungan hukum yang kuat saat bersaing di kancah nasional maupun internasional," tegasnya.
Sekretaris Disperindag dan ESDM Sumut Yosi menyambut positif inisiatif ini dan berkomitmen untuk terus mendata produk-produk potensial yang akan diajukan pendaftarannya melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang kini semakin mudah diakses secara online.


