
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (04/02/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, menyampaikan bahwa perlindungan KI memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Menurutnya, banyak potensi usaha koperasi dan UMKM di Sumatera Utara yang perlu didorong agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang kuat, terutama di bidang merek.
Dalam pertemuan tersebut, Kortini didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual beserta tim analis KI. Mereka memaparkan pentingnya pendaftaran merek, khususnya Merek Kolektif, sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat posisi produk koperasi di pasar. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci percepatan perlindungan KI di daerah.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk koperasi yang dipasarkan secara luas.
Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, T. Yudhi Meida, SE, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumut dalam memberikan pendampingan kepada koperasi dan pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui koordinasi ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat kerja sama berkelanjutan dalam fasilitasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran KI. Diharapkan sinergi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi serta memastikan produk-produk unggulan Sumatera Utara memiliki perlindungan hukum yang optimal di tingkat nasional maupun internasional.
