
MEDAN – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara terus memperketat pengawasan terhadap profesionalisme jabatan notaris di wilayahnya. Dalam langkah terbaru yang dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, MKNW memanggil 4 orang notaris untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur administrasi dalam pelaksanaan tugas jabatan, Rabu (04/02).
Ketua MKNW Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi (periode 2025–2028) menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan secara berkala guna menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Sidang klarifikasi ini juga seringkali menjadi tindak lanjut atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait proses penyidikan yang melibatkan akta-akta otentik.
"Kami memanggil saudari ingin memastikan bahwa saudari sebagai notaris di Sumatera Utara bekerja sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Klarifikasi ini penting untuk menjaga integritas profesi yang saudari emban saat ini," ujar Ignatius kepada salah satu Notaris yang dipanggil.
Klarifikasi terhadap empat notaris tersebut dilakukan secara tertutup oleh tim yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, MKNW masih melakukan pendalaman materi sebelum memutuskan langkah sanksi atau rekomendasi lebih lanjut.



(Humas/MBD)
