
Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sapadia, Siantar, Senin (8/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan arah kebijakan Menteri Hukum RI, terutama terkait peningkatan PNBP serta percepatan penyelesaian laporan masyarakat, termasuk pengaduan terhadap notaris. Beliau menegaskan pentingnya ketepatan waktu penanganan pengaduan, penerapan Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016, serta pemanfaatan Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2014 dalam proses pemberhentian notaris.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini membahas berbagai isu strategis pengawasan notaris. Pembahasan diarahkan pada peningkatan kualitas pemeriksaan berkala sesuai UU Nomor 30 Tahun 2004, penguatan koordinasi antar-majelis, serta penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian pengaduan untuk memastikan proses yang adil dan proporsional.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai tanda dimulainya kolaborasi dan komitmen berkelanjutan antara MPW dan MPD Notaris Sumut dalam memperkuat fungsi pengawasan notaris serta mendorong penyelesaian permasalahan secara efektif dan terukur.
