Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Tata Kelola RSUD, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperbup Tapanuli Tengah tentang Pegawai BLUD

Cover_Harmonisasi_Tapteng.png

Medan, 10 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dari Tenaga Non ASN pada RSUD Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang menekankan pentingnya pengharmonisasian untuk memastikan konsistensi hukum dan mencegah terjadinya konflik norma.

Rapat ini dimoderatori oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing, serta dihadiri oleh Plt. Direktur RSUD Pandan, dr. Fadli Syahputra, Sp.A., KTU German Sitompul, jajaran RSUD Pandan, dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Bapak Ali Marwan beserta tim. Paparan teknis disampaikan oleh Bapak Enrico Naibaho dari Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut Zona Tapanuli Tengah.

Ranperbup ini disusun sebagai implementasi dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan mengatur struktur kepegawaian RSUD yang mencakup ASN dan tenaga profesional non-ASN berdasarkan prinsip profesionalitas dan efisiensi. Regulasi ini mencakup pengangkatan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pemberhentian, baik untuk pegawai tetap maupun kontrak.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberi catatan terhadap penggunaan istilah “Non ASN” yang dinilai tidak lagi relevan menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Permendagri 79 Tahun 2018. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan istilah “Tenaga Profesional Lainnya” agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Tim juga memberikan koreksi terhadap teknik penyusunan dan struktur norma, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, agar rancangan sesuai dengan prinsip legal drafting yang baku.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan SDM di lingkungan BLUD RSUD Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga mampu menunjang pelayanan kesehatan yang lebih adaptif, profesional, dan akuntabel.

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_12.28.401.jpeg

DSC01884.JPG

 WhatsApp_Image_2025-07-10_at_12.28.40.jpeg

 DSC01897.JPG

DSC01900.JPG

 

(Humas/Ngga)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI