
Medan – Dalam rangka memperkuat tata kelola kerja sama yang tertib, efektif, dan akuntabel, Kementerian Hukum menyelenggarakan Workshop Kerja Sama Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kerja Sama. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa–Kamis, 24–26 Februari 2026.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang membidangi kerja sama mengikuti secara daring bertempat di Aula lt V Kanwil yang dihadiri oleh pejabat dari Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum, narasumber dari Kementerian Luar Negeri, pejabat serta pengelola kerja sama Unit Eselon I Kementerian Hukum, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Dalam sambutan pembuka, Lisa Noviana dari Biro Hukerma menegaskan bahwa tata kelola kerja sama yang baik merupakan bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Kerja sama yang dilaksanakan harus memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rina Setyawati dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa kondisi global saat ini menunjukkan tren penurunan pendanaan pembangunan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum didorong untuk memperluas serta mengoptimalkan kerja sama strategis guna mendukung pembangunan nasional.
Pada sesi teknis, Lutfi dari Biro Hukerma memaparkan tata laksana penyusunan legal draft kerja sama. Ditekankan bahwa pelibatan Biro Hukerma wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penandatanganan, termasuk penyampaian laporan melalui WhatsApp dengan melampirkan surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
Workshop ini juga menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat pusat minimal ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, sedangkan pada tingkat wilayah minimal oleh Pejabat Eselon IIB, dengan tetap memperhatikan kesetaraan jabatan para pihak.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan antara PKS dan kontrak, substansi minimal dalam Kerja Sama Utama dan Kerja Sama Teknis, serta kewajiban penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama melalui Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA) yang dikelola Sekretariat Jenderal. Naskah asli kerja sama luar negeri wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dapat melaksanakan kerja sama secara lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja organisasi.



