
Medan – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan staf bidang AHU mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik (parpol) baru. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring via Zoom dari Ruangan Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin 9 Maret 2026.
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum, khususnya dalam penerbitan SKT bagi partai politik baru yang tengah mengajukan permohonan pendirian badan hukum.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan koordinasi teknis. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesamaan persepsi dalam pemberian layanan kepada partai politik, mengingat peran strategis partai dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang menjelaskan dasar hukum pendirian partai politik, persyaratan penerbitan SKT, serta format dokumen resmi yang digunakan. Materi tersebut menjadi pedoman teknis agar seluruh Kantor Wilayah memiliki keseragaman prosedur dalam pelaksanaan layanan di masing-masing daerah.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi Kanwil dalam menyampaikan berbagai kendala dan usulan perbaikan, terutama terkait harmonisasi data dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam proses pendirian partai politik, salah satunya dengan Kesbangpol.




