
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 secara daring, bertempat di Ruang Kerja Kabag TU dan Umum. (24/02/2026)
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, yang dalam paparannya menyampaikan bahwa Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan pada Unit Kerja Kementerian Hukum, dimana Audit Kearsipan merupakan Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Lebih lanjut disampaikan Prosedur Pengawasan Kearsipan terdiri dari 3 tahap yaitu Pertama yaitu Perencanaan terdiri dari Perencanaan kegiatan tahunan, Pengawasan Kearsipan disusun dalam Program Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT). Tahap kedua yaitu Pelaksanaan dimana Penentuan metode pengawasan kearsipan yang akan dilakukan apakah: Pengawasan Kearsipan Eksternal, Pengawasan Kearsipan Internal. Tahap ketiga yaitu Pelaporan dimana Penyusunan laporan hasil Pengawasan Kearsipan harus memenuhi asas penyusunan laporan yang baik yang meliputi tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, jelas, dan ringkas.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Devina br Tarigan beserta jajaran pegawai terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut yang membidangi pengelolaan arsip.


