
Medan - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bantuan Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Penyelenggara Bantuan Hukum perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum yang meliputi pelaksanaan pengawasan, mekanisme penyaluran dana, mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan penyelenggaraan bantuan hukum, serta mekanisme pelaporan, Jumat 6 Maret 2026.
Berlangsung di aula Soepomo lantai V Kanwil, Kepala Kantor Wilayah Ignatius MT Silalahi menyaksikan langsung proses Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 oleh para Direktur dan Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Dalam prakatanya, Kakanwil mengungkapkan berdasarkan capaian realisasi anggaran Tahun 2025 dan usulan keaktifan PBH dari Panitia Pengawas Daerah, BPHN juga telah melakukan penyusunan anggaran bantuan hukum Tahun 2026 untuk masing-masing PBH.
“Panitia Pengawas Daerah dalam hal ini juga telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima bantuan hukum secara berkala yang dilakukan baik secara langsung maupun online. Hal ini adalah demi memastikan penyaluran anggaran bantuan hukum yang telah Bapak/Ibu PBH berikan, sesuai dan tepat sasaran, tentunya menyasar masyarakat yang tidak mampu,” ujar Kakanwil.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026 tetap dijalankan sesuai standar layanan bantuan hukum (STOPELA) yang sudah ditentukan agar manfaat layanan dapat dirasakan oleh penerima bantuan hukum dan demi memastikan akses keadilan secara merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara dapat terpenuhi. Sejalan dengan itu, kami informasikan pada tahun ini akan dilaksanakan diseminasi penjaringan calon PBH terakreditasi periode 2027-2029, dimana hal ini menjadi persiapan verifikasi dan akreditasi bagi PBH Terakreditasi yang memiliki cabang di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyahm enyampaikan sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum bahwa dalam mewujudkan perluasan akses keadilan telah terbentuk 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Sumatera Utara dan terdapat 1.637 paralegal yang sudah mendapatkan pelatihan paralegal yang telah diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumut.
“Untuk itu besar harapan kami, Bapak/Ibu PBH di wilayahnya masing-masing untuk dapat melaksanakan kerja sama dengan Posbankum Desa/Kelurahan terlebih dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” ujar Ferry.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh 44 PBH yang hadir langsung, dilanjutkan dengan proses pemberian stempel pada dokumen perjanjian di bagian yang telah disediakan sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum pada tahun anggaran 2026.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Sumatera Utara dapat berjalan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum. Program ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur dan Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi baik hadir secara langsung maupun via zoom serta seluruh Panitia Pengawas Wilayah Daerah Sumatera Utara.












