
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko kepada seluruh jajarannya, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut. (19/02/2026)
Dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Devina Natalia Br Tarigan, yang menyampaikan beberapa poin penting dari sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, serta membangun budaya sadar risiko di seluruh jajaran Kementerian Hukum. Ruang lingkupnya adalah mencakup infrastruktur manajemen risiko dan kerangka kerja manajemen risiko. Adapun Proses Manajemen Risiko ialah meliputi penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, serta pemantauan dan reviu secara berkala (triwulanan).
Implementasi sosialisasi ini ialah setiap satuan kerja diwajibkan menerapkan manajemen risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Dari sosialisasi ini diharapkan Tindak Lanjut yaitu Melibatkan penyusunan Piagam Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko (UPR).
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan langsung praktek penyusunan manajemen risiko bagi setiap divisi dan bagian di Kanwil Kemenkum Sumut, yang dipandu oleh Tim Kerja Perencanaan, Anggaran, Pelaporan, dan Reformasi Birokrasi.
