
Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi memimpin langsung pelaksanaan rapat Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat 1 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. (25/02/2026)
Dalam rapat ini, Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi, didampingi oleh Anggota Majelis, H.Irmamsyah Batubara SH, S.pN, dan Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan keputusan hasil sidang MPW yang telah dilaksanakan sebelumnya, terhadap 4 orang dengan rincian 3 orang hadir dan 1 orang tidak hadir.
Sidang MPW adalah mekanisme pengawasan tingkat provinsi terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran jabatan. Sidang ini bersifat administratif, dilakukan secara berjenjang, dan dapat menghasilkan sanksi administratif hingga rekomendasi pemberhentian. Sidang ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.


