
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka rapat konsultasi terkait penyusunan produk hukum daerah, Selasa (24/02/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sumut ini merupakan tindak lanjut dari permohonan DPRD Kabupaten Asahan melalui surat nomor 000.1.2.2/0377/UM.DPRD/II/2026. Fokus utama pertemuan adalah untuk melakukan konsultasi dan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Asahan, yakni: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; Penyelenggaraan Kearsipan; serta Pelayanan Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan agar materi muatan dalam keempat Ranperda tetap selaras dengan regulasi di tingkat nasional. Konsultasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap pasal yang tengah disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Kami menyambut baik inisiatif DPRD Asahan yang terus aktif berkonsultasi dalam proses penyusunan peraturan ini. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Asahan," ujar pihak Kanwil Kemenkum Sumut usai pertemuan.
Rapat berlangsung secara interaktif antara pihak Kanwil Kemenkum Sumut dan delegasi Bapemperda DPRD Asahan. Fokus utama adalah sinkronisasi substansi agar keempat regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif di daerah setelah disahkan nantinya.
Diharapkan, hasil konsultasi ini dapat memperkuat kualitas substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif, implementatif, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional.
(Humas/arran)
