Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Pelayanan Hukum Sumut Ingatkan untuk Bertindak Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, Tidak Berpihak, dan Menjaga Kepentingan Pihak yang Terkait dalam Perbuatan Hukum

1151_20_10_2025_Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X.png

Medan — Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, secara resmi melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Sdr. Roy Imanta Sembiring Milala, S.H., dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Notaris Pengganti tersebut akan menjalankan tugas di wilayah Kota Tanjung Balai, menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Fedy Ridho, S.H., M.Kn.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Prosesi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan hukum di daerah, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris Pengganti. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, seorang notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak dalam setiap perbuatan hukum. Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris, termasuk dalam hal penyimpanan dokumen negara dan akta yang memiliki kekuatan hukum.

Sahata juga menyampaikan harapan agar Sdr. Roy Imanta Sembiring Milala dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan menjadikan pengalaman ini sebagai bekal berharga, khususnya bagi yang memiliki aspirasi untuk menjadi Notaris di masa mendatang. Ia menutup sambutan dengan penegasan bahwa setiap akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, sehingga prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi harus senantiasa dijunjung tinggi

997ad3fe-8b95-4713-a41b-02c33855f0ec.jpeg

 

7b924792-c6e9-43f8-a352-c200b0029486.jpeg

 

dd37f092-4b63-4ce3-97f2-38e6d07cc069.jpeg

 

422a61ee-3e18-4543-b124-776321f1629a.jpeg

 

8ab4fc13-7a21-4724-8716-512fcf897973.jpeg

 

d1c85861-dc31-4364-b748-ca6553e74cce.jpeg

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI