
Medan — Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, secara resmi melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Sdr. Roy Imanta Sembiring Milala, S.H., dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Notaris Pengganti tersebut akan menjalankan tugas di wilayah Kota Tanjung Balai, menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Fedy Ridho, S.H., M.Kn.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Prosesi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan hukum di daerah, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris Pengganti. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, seorang notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak dalam setiap perbuatan hukum. Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris, termasuk dalam hal penyimpanan dokumen negara dan akta yang memiliki kekuatan hukum.
Sahata juga menyampaikan harapan agar Sdr. Roy Imanta Sembiring Milala dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan menjadikan pengalaman ini sebagai bekal berharga, khususnya bagi yang memiliki aspirasi untuk menjadi Notaris di masa mendatang. Ia menutup sambutan dengan penegasan bahwa setiap akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, sehingga prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi harus senantiasa dijunjung tinggi






(Humas/MBD)
